Syarat Umum Calon Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :


1.    warga Negara Republik Indonesia;
2.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
4.    berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
5.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
6.    sehat jasmani dan rohani;
7.    berkelakuan baik;
8.    tidak sedang menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10.  tidak dicabut  hak  pilihnya  sesuai  dengan  keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
12.  belum  pernah       diberhentikan  tidak    dengan  hormat  dari jabatan  penyelenggara  pemerintahan  desa  atau  dalam jabatan  negeri;
13.  bersedia bertempat  tinggal  di  desa  Rancamulya selama menjabat;  dan
14.  belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
15.  Bebas narkotika, psikotropika dan /atau zat adiktif lainnya.



Syarat Umum Calon Kepala Desa (Kades) Syarat Umum Calon Kepala Desa (Kades) Reviewed by admin on 6:00:00 PM Rating: 5