Kepala
Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
warga Negara Republik Indonesia;
2.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar
1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta
Pemerintah;
4.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama
dan/atau sederajat;
5.
berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar.
6.
sehat jasmani dan rohani;
7.
berkelakuan baik;
8.
tidak sedang menjalani
pidana penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. tidak
dicabut hak pilihnya
sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap;
11. bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses
pemilihan apabila telah
ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
12. belum
pernah diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatan penyelenggara
pemerintahan desa atau
dalam jabatan negeri;
13. bersedia
bertempat tinggal di
desa Rancamulya selama
menjabat; dan
14. belum
pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
15. Bebas
narkotika, psikotropika dan /atau zat adiktif lainnya.
Syarat Umum Calon Kepala Desa (Kades)
Reviewed by admin
on
6:00:00 PM
Rating: