Surat Edaran tentang Tata Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)



SURAT EDARAN
Nomor : 03/SE/P2KD-RCM/2019
TATA TERTIB PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
DALAM PILKADES DESA RANCAMULYA TAHUN 2019

Bismillahirrahmanirrahim
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KP) Desa Rancamulya tahun 2019,
11. Mengingat Peraturan Bupati Bandung Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten dan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Rancamulya Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung tahun 2019;
22.    Memperhatikan Pakta Integritas yang dibuat dan ditangani oleh para Calon Kepala Desa Rancamulya tanggal 4 September 2019;
33.    Memperhatikan hasil musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2019 yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan, para Calon Kepala Desa, Pjs Kepala Desa dan BPD Desa Rancamulya yang salah-satunya menyepakati terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Rancamulya tahun 2019;

Sehubungan dengan itu maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.     Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa, para calon Kepala Desa tidak diperkenankan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Spanduk/Baligho selain yang telah dicetak dan dipasang oleh Panitia Pemilihan;
b.     Para Calon Kepala Desa dapat membuat dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster, pamflet, leaflet dan stiker dalam jumlah yang wajar dan pemasangannya tetap memperhatikan ketertiban dan keindahan serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
c.     Para Calon Kepala Desa telah sepakat untuk menekankan kepada simpatisan, relawan atau tim sukses untuk menciptakan  susana Pilkades yang tertib, damai dan demokratis;
d.     Apabila diketahui dan ditemukan terdapat Calon Kepala Desa yang melanggar kesepakatan sebagaimana (huruf a), Panitia Pemilihan berhak memberikan teguran secara lisan atau tertulis untuk segera membongkar atau menurunkan APK tersebut dalam kurun waktu 2x24 jam;
e.     Apabila teguran dari Panitia Pemilihan sebagaimana (huruf d) tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Panitia Pemilihan akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas untuk melakukan tindakan lebih lanjut;

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Rancamulya, 14 September 2019
Ketua



DADAN NUGRAHA
Tembusan :
  1. Yth. Ketua BPD Desa Rancamulya
  2. Yth. Pjs. Kepala Desa Rancamulya
  3. Yth. Panwas Pilkades Kecamatan Pameungpeuk

Surat Edaran tentang Tata Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Surat Edaran tentang Tata Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Reviewed by admin on 4:16:00 PM Rating: 5