SURAT EDARAN
Nomor : 03/SE/P2KD-RCM/2019
TATA TERTIB PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
DALAM PILKADES DESA RANCAMULYA TAHUN 2019
Bismillahirrahmanirrahim
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KP)
Desa Rancamulya tahun 2019,
11. Mengingat Peraturan Bupati Bandung
Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten dan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)
Desa Rancamulya Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib Pemilihan
Kepala Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung tahun 2019;
22. Memperhatikan Pakta Integritas yang
dibuat dan ditangani oleh para Calon Kepala Desa Rancamulya tanggal 4 September
2019;
33. Memperhatikan hasil musyawarah yang
dilaksanakan pada tanggal 8 September 2019 yang dihadiri oleh Panitia Pemilihan,
para Calon Kepala Desa, Pjs Kepala Desa dan BPD Desa Rancamulya yang
salah-satunya menyepakati terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam
Pemilihan Kepala Desa Desa Rancamulya tahun 2019;
Sehubungan dengan itu
maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan kesepakatan bersama
bahwa, para calon Kepala Desa tidak diperkenankan memasang Alat Peraga Kampanye
(APK) berupa Spanduk/Baligho selain yang telah dicetak dan dipasang oleh
Panitia Pemilihan;
b. Para Calon Kepala Desa dapat membuat
dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster, pamflet, leaflet dan
stiker dalam jumlah yang wajar dan pemasangannya tetap memperhatikan ketertiban
dan keindahan serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan;
c. Para
Calon Kepala Desa telah sepakat untuk menekankan kepada simpatisan, relawan atau tim
sukses untuk menciptakan susana Pilkades yang tertib, damai dan
demokratis;
d. Apabila diketahui dan ditemukan
terdapat Calon Kepala Desa yang melanggar kesepakatan sebagaimana (huruf a), Panitia
Pemilihan berhak memberikan teguran secara lisan atau tertulis untuk segera
membongkar atau menurunkan APK tersebut dalam kurun waktu 2x24 jam;
e. Apabila teguran dari Panitia Pemilihan
sebagaimana (huruf d) tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Panitia
Pemilihan akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas untuk melakukan
tindakan lebih lanjut;
Demikian surat edaran ini disampaikan
untuk diketahui. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Rancamulya, 14 September 2019
Ketua
DADAN NUGRAHA
Tembusan :
- Yth.
Ketua BPD Desa Rancamulya
- Yth.
Pjs. Kepala Desa Rancamulya
- Yth.
Panwas Pilkades Kecamatan Pameungpeuk
Surat Edaran tentang Tata Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Reviewed by admin
on
4:16:00 PM
Rating: