Pasal 17 ayat 2 Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
a)
Terdaftar sebagai penduduk desa yang
bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang
dibuktikan dengan KTP atau KK;
b)
Telah mencapai usia 17 (tujuh belas)
tahun pada saat pelaksanaan pemilihan atau telah/pernah menikah;
c)
Tidak terganggu jiwa dan ingatannya;
d)
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
e)
Tidak sedang menjalani hukuman pidana
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
f) Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti gerakan separatis, gerakan inkonstitusional untuk mengubah dasar negara dan melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ***
Syarat Pemilih Pilkades
Reviewed by admin
on
6:32:00 AM
Rating: