Syarat Pemilih Pilkades

Pasal 17 ayat 2 Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

a)      Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK;
b)      Telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pelaksanaan pemilihan atau telah/pernah menikah;
c)      Tidak terganggu jiwa dan ingatannya;
d)     Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
e)      Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
f)   Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan                mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 seperti gerakan separatis, gerakan inkonstitusional untuk mengubah dasar negara dan melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kecuali ditentukan lain oleh  peraturan perundang-undangan yang berlaku ***



Syarat Pemilih Pilkades Syarat Pemilih Pilkades Reviewed by admin on 6:32:00 AM Rating: 5